Tata Tertib

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 

DASAR PEMIKIRAN

  1. Menjungjung tinggi dan menghormati norma – norma sopan santun dan tata susila suatu bangsa.
  2. Sebagai warga Negara yang baik dan berbudi pekerti luhur selalu :
  1. Taat pada hukum dan peraturan perundangan yang berlaku
  2. Taat dan patuh pada peraturan madrasah yang berlaku
  3. Taat dan hormat pada orang tua, kepala madrasah, guru dan pegawai
  1. Wawasan wiyatamandala.
  2. Visi dan Misi Madrasah Aliyah Negeri Pemalang.
  3. Memiliki rasa persatuan dan kesatuan antar sesama warga Madrasah.
  4. Menumbuhkan rasa memiliki dan memelihara fasilitas Madrasah.

 

HAK PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan ranah dan mata pelajaran yang ditetapkan dalam kurikulum Madrasah.
  2. Peserta didik mendapatkan layanan pendidikan agama.
  3. Peserta didik mendapatkan layanan bimbingan dan konseling.
  4. Peserta didik mendapatkan layanan pengembangan diri (ekstrakurikuler sesuai dengan program Madrasah).
  5. Peserta didik mendapatkan layanan perpustakaan & kesehatan (UKS).
  6. Peserta didik mendapatkan layanan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  7. Peserta didik mendapatkan layanan keamanan dan kenyamanan dari tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan selama mengikuti kegiatan di madrasah.
  8. Peserta didik mendapatkan beasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

KEWAJIBAN DAN TUGAS PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik hadir di Madrasah minimal 15 menit sebelum KBM (pukul 06.45)
  2. Peserta didik melaksanakan pembiasaaan (Tadarus + shalat Dhuha) didampingi guru jam pertama mulai pukul 07.00 – 07.20 dan Sholat Dhuhur berjamaah pada saat jam istirahat kedua
  3. Peserta didik mengikuti KBM sesuai jadwal
  4. Peserta didik yang terlambat hadir di madrasah untuk bisa mengikuti KBM harus mendapat izin dari tim Pengendali Ketertiban dan Guru BK.
  5. Peserta didik yang terlambat masuk pada pergantian jam pelajaran atau setelah jam istirahat penyelesaiannya diserahkan pada guru yang mengajar pada saat itu.
  6. Terkait dengan poin 5, jika dilakukan berulang kali maka penanganannya dikoordinasikan dengan wali kelas dan guru BK.
  7. Peserta didik yang terlambat pada kegiatan ulangan umum atau ujian diatur dengan ketentuan pada kegiatan yang bersangkutan.
  8. Peserta didik yang tidak masuk madrasah harus ada surat izin dari orang tua / wali peserta didik.
  9. Peserta didik yang sakit selama 3 (tiga) hari atau lebih melampirkan surat keterangan dokter atau profesi bidang kesehatan lainnya pada surat izinnya.
  10. Peserta didik dapat meninggalkan madrasah jika :
  1. Sakit yang tidak bisa ditangani oleh petugas UKS madrasah (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari petugas UKS dan diketahui oleh guru BK).
  2. Dijemput pihak keluarga karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa diwakilkan (mendapat ijin dari guru BK).
  1. Peserta didik yang meninggalkan jam pelajaran karena mengikuti kegiatan madrasah harus meminta ijin pada guru yang mengajar saat itu dengan menunjukkan surat tugas dari pembina/kepala madrasah.
  2. Peserta didik mengikuti pembelajaran dengan tertib dari jam pelajaran pertama sampai dengan jam pelajaran terakhir.
  3. Peserta didik berdoa dan memberi salam sebelum pelajaran pertama dimulai dan sesudah pembelajaran jam terakhir selesai.
  4. Peserta didik berpakaian seragam Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Hari Senin – Selasa peserta didik berpakaian seragam OSIS lengkap dan bersepatu hitam berkaos kaki putih
  2. Hari Rabu, Kamis  berpakaian  baju kotak-kotak dan Sabtu berpakaian batik MAN Pemalang dan boleh bersepatu warna bebas . 
  3. Hari Jumat peserta didik berpakaian seragam pramuka lengkap dan bersepatu dan kaos kaki hitam.
  4. Peserta didik laki-laki diwajibkan berpeci dengan ukuran standard
  1. Peserta didik berpakaian olahraga pada saat berolahraga, bagi putri berjilbab dengan warna sesuai seragam hari itu.
  2. Peserta didik menjaga kebersihan dan kerapian diri.
  3. Peserta didik memiliki kartu pelajar (kartu OSIS)
  4. Peserta didik memiliki Buku Pribadi Peserta Didik.
  5. Peserta didik melaksanakan tugas-tugas khusus (Intra dan ekstrakurikuler) yang diberikan Madrasah.
  6. Peserta didik membersihkan ruang kelas dan lingkungannya sebelum waktu pembelajaran dimulai dan sesudahnya.
  7. Peserta didik menjaga kebersihan, kerapihan dan keamanan ruang kelas dan lingkungannya.
  8. Peserta didik menyiapkan buku jurnal, absensi dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran.
  9. Dalam hal guru belum atau tidak hadir di dalam kelas, ketua kelas atau pengurus kelas menghubungi Guru Mapel yang bersangkutan dan bila guru yang bersangkutan tidak berada ditempat, maka ia menghubungi Guru Piket Pembelajaran untuk meminta tugas.
  10. Peserta didik menjaga dan memelihara barang-barang inventaris kelas.
  11. Peserta didik mempersiapkan diri untuk mejadi petugas upacara bendera apabila ditunjuk.
  12. Peserta didik bersikap sopan santun dan ramah pada seluruh warga Madrasah dan tamu Madrasah.
  13. Peserta didik berkomunikasi dengan bahasa yang santun.
  14. Peserta didik mengikuti upacara bendera, baik di lingkungan Madrasah maupun di luar Madrasah bagi siswa yang ditunjuk.
  15. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Madrasah.
  16. Peserta didik menyelesaikan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan komite.
  17. Peserta didik memarkir kendaraan pada tempatnya dengan rapi.
  18. Peserta didik kelas X wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka.
  19. Peserta didik menjaga nama baik Madrasah di dalam atau di luar lingkungan  Madrasah.
  20. Mengikuti tes urin dan sejenisnya jika madrasah menganggap perlu.
  21. Siswa memanggil kakak kelas dengan panggilan “Kak” atau “Mbak” atau “Mas”. Dan kepada Bapak Ibu guru dengan “Bapak” atau “Ibu”.

 

LARANGAN

Peserta didik dilarang:

  1. Memakai make up, perhiasan, aksesoris secara berlebihan.
  2. Memanjangkan atau mengecat kuku.
  3. Menyemir rambut selain hitam, berambut gondrong, gundul dan atau model potongan rambut yang tidak pantas bagi peserta didik putra
  4. Memakai anting, kalung, asesoris dan atau perhiasan bagi siswa putra.
  5. Bertato.
  6. Makan dan atau minum pada saat KBM berlangsung.
  7. Menghidupkan dan mengoperasikan HP pada saat kegiatan Belajar Mengajar.

Membawa HP (terkecuali seijin guru mapel tersebut dalam rangka pembelajaran dan pengamanan HP tersebut menjadi tanggung jawab guru mapel)

  1. Membawa dan atau mengkonsumsi minuman keras, obat–obatan terlarang dan rokok.
  2. Meninggalkan madrasah tanpa ijin.
  3. Berkata, bersikap dan berbuat yang tidak senonoh/cabul serta mengganggu dan membahayakan orang lain di lingkungan Madrasah.
  4. Menghidupkan mesin dan menaiki kendaraan di lingkungan Madrasah bagi peserta didik yang terlambat.
  5. Membawa dan atau menggunakan senjata tajam, bahan peledak dll. yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
  6. Membawa sesuatu yang mengarah pada pornografi dan atau radikalisme dalam bentuk gambar buku / majalah, disket, VCD, DVD, Flashdisk maupun lainnya.
  7. Membuang sampah sembarangan, mencorat-coret, merusak dan atau menghilangkan barang-barang atau fasilitas Madrasah.
  8. Membentuk geng atau kelompok di luar organisasi resmi Madrasah.
  9. Berkelahi, berjudi, mencuri dan atau memeras.
  10. Melakukan kegiatan yang dilarang agama, negara dan atau pemerintah.
Pengunjung

© Copyright 2024 MAN Pemalang.

Developed by JOGJALAB.COM